Syarat menjadi presiden itu tidaklah mudah, disamping kemapanan ilmu dan pengalaman, mental sebagai pemimpin juga sangat dibutuhkan. Semakin dekatnya pemilihan presiden 2014, rakyat Indonesia sangat menanti dengan penuh harapan, siapa kira-kira yang akan memimpin negeri ini. Siapa yang akan menghantar mereka pada perubahan dan pembaharuan? Lantas seperti apa kira-kira presiden terpilih itu akan memimpin, apakah ia akan menjadi pemimpin yang memandang sebelah mata rakyat yang ia pimpin, amanat penderitaan rakyat, atau ia akan mampu menjadi pemimpin yang bijak dan mengabdi sepenuh-penuhnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang dipimpinnya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terus muncul. Lalu seperti apakah kriteria pemimpin negara yang dibutuhkan negara kita untuk kepemimpinan masa depan?
Kita membutuhkan pemimpin yang memiliki kriteria-kriteria ideal untuk situasi paling mendesak yang dihadapi bangsa ini, serempak kriteria tersebut harus berlaku juga, doable dan applicable dalam meniti masa depan bangsa ini jauh ke depannya. Membawa bangsa ini melewati tahun-tahun kelam maupun tahun-tahun cemerlang, sampai akhirnya mampu mencapai cita-cita bangsa secara utuh seperti yang diharapkan dan sudah tercatat manis dalam Pancasila, UUD 1945 dan GBHN.
Mungkin sekali banyak yang bertanya apakah susah atau gampang menjadi Presiden di republik ini? Tidak sedikit yang menjawabnya, “ah gampang kok! apa sih susahnya?”. Tapi ada juga yang bilang, “jangan pikir memimpin negeri ini gampang…susahnya minta ampun!” Tapi kenyataannya susah atau gampang sih? Jawabannya tidak gampang. Maksudnya jadi presiden republik ini tidak gampang, kalau ia mau disebut pemimpin yang baik, berhasil, dan ideal. Banyak yang harus ia miliki.
Kriteria Ideal Presiden | Pemimpin Negara Indonesia
Berikut adalah kriteria ideal untuk presiden Indonesia. Namun ini tidak final, para pembaca dapat mengurangi atau melengkapinya. Inilah diantaranya:
Adapun Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Undang-undang UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut :
Demikian Kriteria Ideal Pemimpin Negara | Syarat Calon Presiden Republik Indonesia, semoga bermanfaat.
Kita membutuhkan pemimpin yang memiliki kriteria-kriteria ideal untuk situasi paling mendesak yang dihadapi bangsa ini, serempak kriteria tersebut harus berlaku juga, doable dan applicable dalam meniti masa depan bangsa ini jauh ke depannya. Membawa bangsa ini melewati tahun-tahun kelam maupun tahun-tahun cemerlang, sampai akhirnya mampu mencapai cita-cita bangsa secara utuh seperti yang diharapkan dan sudah tercatat manis dalam Pancasila, UUD 1945 dan GBHN.
Mungkin sekali banyak yang bertanya apakah susah atau gampang menjadi Presiden di republik ini? Tidak sedikit yang menjawabnya, “ah gampang kok! apa sih susahnya?”. Tapi ada juga yang bilang, “jangan pikir memimpin negeri ini gampang…susahnya minta ampun!” Tapi kenyataannya susah atau gampang sih? Jawabannya tidak gampang. Maksudnya jadi presiden republik ini tidak gampang, kalau ia mau disebut pemimpin yang baik, berhasil, dan ideal. Banyak yang harus ia miliki.
Kriteria Ideal Presiden | Pemimpin Negara Indonesia
Berikut adalah kriteria ideal untuk presiden Indonesia. Namun ini tidak final, para pembaca dapat mengurangi atau melengkapinya. Inilah diantaranya:
- Seorang Presiden harus memahami ideologi dan budaya Indonesia secara utuh, lengkap, dan benar. Ia harus meyakini dan percaya sepenuh-penuhnya bahwa Pancasila adalah landasan perjuangannya, dan secara sungguh-sungguh mengerti apa makna dari ke lima sila yang ada di situ. Bukan sekedar mampu menghafalnya, tapi memahami makna terdalam dari ideologi negara kita. Secara bersamaan, dengan melihat perjalanan bangsa Indonesia sejak lahirnya bangsa ini sampai saat ini, maka ia harus mempunyai pemahaman yang mumpuni tentang akar budaya yang dimiliki bangsa kita. Sebab dengan demikian, ia akan mampu memilah dan memisahkan mana yang pantas untuk Indonesia dan mana yang tidak.
- Seorang Presiden harus memiliki skill/kemampuan kepemimpinan yang bagus dan tidak otoriter. Apa artinya? Begini. Seorang presiden yang tidak tahu memimpin sudah barang tentu akan menghantar bangsa ini pada kehancuran. Kemampuan memimpin bukan tergantung pada kehebatan ia memerintah orang. Ketegasan itu perlu. Tapi intisari dari keterampilan memimpin adalah kemampuan dan kemauan ia untuk mendengar suara rakyat yang dipimpinnya. Kemampuan mendengar ini akan menjaga tingkah lakunya supaya tidak serta merta menjadi otoriter. Pemimpin yang tegas dan keras tanpa kerelaan untuk mendengar akan menjadikannya seorang pemimpin atau presiden yang otoriter.
- Seorang Presiden harus mampu merangkul semua golongan. Ketika bangsa kita begitu rentan terhadap perpecahan, pertikaian, dan saling serang karena perbedaan dan kepelbagaian, maka sangat dibutuhkan pemimpin yang mampu menyatukan dan mengayomi semua unsur yang berbeda tersebut. Bukan dengan maksud menyeragamkan, tapi menjaga dan mengutuhkan yang berbeda-beda tersebut tetap dalam bingkai persatuan. Pemimpin yang mampu berdiri di atas banyak kepentingan, dan beragam perbedaan itulah yang bangsa ini butuhkan kedepannya.
- Seorang Presiden harus mempunyai integritas. Dimata hukum dan di mata banyak orang ia haruslah bersih dari segala macam catatan hitam dan buruk, umpamanya riwayat hebat dalam berkorupsi, berkolusi, dan bernepotisme. Untuk memimpin Indonesia lebih baik dan lebih maju lagi ke depannya, maka integritas masih merupakan keharusan bagi mereka yang berkeinginan menjadi presiden di republik ini.
- Seorang Presiden harus jujur. Zaman sekarang ini kejujuran semakin mahal harganya di negeri kita ini Karena seperti dalam kehidupan sehari-hari, semakin langka sesuatu itu akan semakin mahal harganya. Nah, barangkali pemimpin yang benar-benar jujur di negeri kita sudah semakin susah dijumpai. Bangsa ini sangat membutuhkan pemimpin yang jujur oleh karena tanpa kejujuran, segala sesuatu akan sangat mudah diselewengkan. Kejujuran adalah salah satu kriteria calon presiden kita. Tidak bisa ditawar-tawar. Sesuatu yang mau tidak mau harus ada.
- Pemimpin Negara harus Setia. Kesetiaan tidak melulu soal setia kepada pasangan hidup kita, tapi juga kesetiaan terhadap janji atau sumpah jabatan. Sudah terlalu sering ada pernyataan dan janji dari seorang pemimpin bahwa ia tidak akan korupsi, tapi lalu dikemudian hari mereka akhirnya terbukti melanggar janji dan sumpah mereka sendiri. Kita membutuhkan seorang presiden yang benar-benar bisa memegang janji dan sumpah yang sudah ia ucapkan.
- Pemimpin Negara harus menjadi teladan dan panutan. Bagaimana supaya ia diteladani? Pertama-tama tentu ia harus bisa memberikan keteladanan sebagai seorang pemimpin bangsa. Apa yang bisa diteladani dan dipanuti kalau ia adalah seorang yang korup, suka menyeleweng, tidak tegas, mudah ditipu bangsa asing, gampang marah tanpa sebab? Jadi ia harus membuktikan dulu bahwa dirinya memang pantas diteladani dan dipanuti oleh rakyat yang ia pimpin.
- Pemimpin negara harus seseorang yang nasionalis terbuka. Calon presiden kita mesti memiliki nasionalisme yang kuat. Dengan demikian ia akan mencintai rakyat yang ia pimpin. Ia tidak akan pernah membiarkan rakyatnya “dijajah” bangsa asing. Apa-apa yang ia lakukan adalah demi menyejahterakan rakyat. Tapi juga di sisi lain ia harus terbuka terhadap globalisasi dan tidak menutup mata terhadap negara-negara lain. Adalah tidak elok seorang pemimpin sebuah negara besar yang memiliki nasionalisme buta. Calon presiden kita harus nasionalis terbuka dan bukan nasionalis buta.
- Pemimpin negara harus memiliki loyalitas. Bukan hanya anak buah yang dituntut untuk memiliki loyalitas. Tidak hanya rakyat dan bawahan yang mesti loyal. Pemimpin pun termasuk presiden harus memiliki loyalitas dalam bekerja. Kepada siapa ia harus loyal? Kepada dan terhadap amanat rakyat. Kepada dan terhadap tugas dan tanggung-jawab dia sebagai presiden. Oleh karena itu presiden yang layak memimpin bangsa ini, adalah mereka yang punya loyalitas mumpuni. Bukan loyalitas lips servicesemata. Ketika ia belum mampu dan tidak berani berkorban sesuatu demi rakyat yang ia pimpin. Atau berkorban demi tugas yang ia emban, maka ia belum pantas disebut pemimpin yang ideal.
- Pemimpin negara harus mampu hidup sederhana. Memiliki gaya hidup bersahaja. Memaknai hidup sederhana adalah juga cara untuk merasakan dan turut meresapi penderitaan begitu banyak rakyat yang masih hidup pas-pasan. Menjalani hidup sederhana menunjukkan betapa ia peduli, dan terpanggil untuk semakin menyelami bahwa kita tidak boleh berpesta pora dan bersenang-senang dengan kemewahan di atas begitu banyak penderitaan orang lain. Alangkah nistanya pemimpin yang bergelimang harta kekayaan, hidup penuh kemewahan tapi tak mau peduli dengan puluhan juta penduduk yang sangat miskin. Mampu hidup sederhana adalah juga wujud toleransi terhadap yang papah dan miskin. Mereka yang mungkin hanya bisa tidur beralaskan daun pisang, makan di atas kertas koran, dan minum dari tampungan air hujan.
- Pemimpin negara tidak boleh terlalu tua, tapi jangan juga terlalu muda, khususnya dalam "pemikiran"nya. Usianya harus berada pada posisi optimal dalam memimpin, baik usia yang sebenarnya ataupun usia dalam pengertian pengalaman. Apabila pemimpin kita terlalu tua maka ia ibarat seorang kakek yang hanya akan mampu memberi nasehat tanpa sanggup berbuat apa-apa lagi. Kalau ia terlalu muda, ia akan gampang memutuskan sesuatu berdasarkan emosi sesaat, karena jam terbang belum banyak dan masih kurang pengalaman. Kalau terlalu muda, jangan-jangan mesti dijewer dulu telinganya baru mau kerja. Mesti dicambuk dulu pantatnya baru mau mengambil tindakan nyata. Ragu-ragu dalam memutuskan.
- Pemimpin negara haruslah orang yang punya komitmen, tidak mudah untuk dihasut dan terhasut. Seorang pemimpin bangsa harus punya pendirian tegas, dan jangan gampang dipengaruhi oleh bisikan kiri-kanan yang tak jelas, apalagi bisikan dari mereka yang hanya tahu mengadu domba dan mencari keuntungan semata. Pemimpin yang sangat mudah terpengaruh oleh “bisikan” semata, adalah pemimpin yang tidak punya prinsip. Masukan boleh dijadikan pertimbangan, tapi ia harus mampu membedakan mana masukan dan mana bisikan menyesatkan. Kan lucu jadinya bila seorang pemimpin negara besar, tapi gampang sekali dipengaruhi dan dihasut untuk sesuatu yang tidak jelas.
Adapun Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Undang-undang UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
- Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Terdaftar sebagai Pemilih
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
Demikian Kriteria Ideal Pemimpin Negara | Syarat Calon Presiden Republik Indonesia, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar