Nasr Abu Zayd menyatakan takwil hermeneutik sebagai "berkah" bagi peradaban Islam. Bernarkah takwil hermeneutik berkah? atau justru menjadi bencana? Mari kita coba melihat
Seorang pemikir muslim asal Aljazair selalu mendengungkan keharusan proses takwil sebagai satu langkah mutlak dalam berinteraksi dengan Alquran. Pandangannya ini kemudian diamini para intelektual yang mengaku modernis di dunia Islam lainnya.
Ia menegaskan begini: "Teks Al-Qur'an menggariskan adanya takwil, dalam pengertian ia tidak dapat diungkap hakekatnya melainkan dengan takwil. Karenanya Al-Qur'an adalah teks takwil par excellence" (Muhammad Arkoun; Lectures du Coran). Apa dan bagaimana konsep takwil dalam tradisi keilmuan Islam? Tulisan ini akan coba mendeskripsikannya berikut implikasi "tragis" jika teori ini diperturutkan tanpa batas.
***
Al-Qur'an seperti diyakini kaum muslim merupakan kitab hidayah, petunjuk bagi manusia dalam membedakan yang haq dengan yang batil. Dalam berbagai versinya Al-Qur'an sendiri menegaskan beberapa sifat dan ciri yang melekat dalam dirinya, di antaranya bersifat transformatif. Yaitu membawa misi perubahan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan-kegelapan, Zhulumât (di bidang akidah, hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dll) kepada sebuah cahaya, Nûrpetunjuk ilahi untuk menciptakan kebahagiaan dan kesentosaan hidup manusia, dunia-akhirat. Dari prinsip yang diyakini kaum muslim inilah usaha-usaha manusia muslim dikerahkan untuk menggali format-format petunjuk yang dijanjikan bakal mendatangkan kebahagiaan bagi manusia. Nah dalam upaya penggalian prinsip dan nilai-nilai Qur'ani yang berdimensi keilahian dan kemanusiaan itulah penafsiran dihasilkan.
Dialektika antara manusia dengan realitasnya ditengarai turut masuk mempengaruhi proses penafsiran itu. Bukankah Al-Qur'an diturunkan bagi manusia, untuk kemaslahatan manusia dan last but not least, untuk "memanusiakan" manusia (bukan menjadikannya makhluk otomatis seperti robot, mesin, hewan ataupun malaikat).
Maka dari diktum itu pulalah, konsep tentang manusia dan identitasnya dalam menjabarkan misi kekhalifahan dan ubudiyyah di muka bumi menjadi penentu yang determinan dalam proses mengkaji dan memahami teks suci yang diyakini akan memberikan kesejahteraan bagi umat manusia. Akan tetapi, posisi sentral manusia yang oleh peradaban Barat menjadi tema utama abad pencerahan juga bukan tanpa cela dalam sudut pandang Islam. Manusia dalam kacamata Islam tidak lah hidup dari, oleh dan untuk dirinya sendiri dan terkungkung dalam dunia yang profan ini. Falsafah hidup Islam tidak mengenal mazhab sekularisme yang memisahkan manusia dari dimensi keilahian dan melucuti aspek moral dan nilai dari kegiatan manusia. Falsafah hidup Islam menggariskan bersatunya nilai agama dan dunia, kehidupan manusia untuk misi khilâfah/'imârat al-ardl (keduniaan) dan ubûdiyyah(keakhiratan). Prinsip-prinsip tersebut yang senantiasa harus diindahkan ketika kaum muslim berinteraksi dengan Al-Qur'an.
Dewasa ini pola interaksi kaum muslim dengan Al-Qur'an bukan hanya bercorak "hudâ'iy", "ijtimâ'iy" dan "ishlâhiy" (mencari petunjuk untuk kebahagiaan), tetapi juga "'ilmiy" (dalam pengertiannya yang luas mencakup intellectual exercise, tidak hanya mencari pembenaran teori-teori sains dengan landasan ayat suci Al-Qur'an). Bahkan cenderung filosofis murni dan tak ada kaitannya dengan misi transformatif yang menjadi ciri utama kehadiran Al-Qur'an di pentas kehidupan manusia.
Hal ini bisa dilihat terutama dari kecenderungan (ittijâhât) upaya penafsiran dan penakwilan kitab suci yang terseret ke dalam diskusi panjang apakah manusia --secara umum sebagai pembaca dan penafsir teks-- merupakan makhluk historis atau filosofis, makhluk yang setiap saat berubah (sesuai dengan pengayaan pengalaman idup) atau yang konstan.
Sejauh mana posisi dan peran manusia dalam proses penafsiran, apakah tugasnya hanya menganalisa dan kemudian menerima otoritas tafsir di era pembentukannya ataukah hanya melibatkan pengetahuan dan pengalaman penafsir/pembaca teks sebagai barometer dan menganggap penafsiran otoritas di masa lalu hanya berlaku untuk saat itu (historisitas)? Apakah tugas penafsir kitab suci diarahkan semata untuk menangkap maksud pemilik dan pencipta teks ataukah justru bebas menciptakan maksud dan makna baru seiring dengan jarak waktu yang memisahkan antara pengarang dan pembaca teks, bahkan "kematian" pengarang dianggap "berkah" untuk melahirkan makna-makna segar yang tidak terkungkung oleh kehendak dan maksud pengarangnya?
Pertanyaan filosofis diatas mulai menggerogoti upaya sebagian elit muslim dalam banyak kajian mereka terhadap Al-Qur'an. Persinggungan intens dunia pemikiran muslim (yang tereleminasi dari pergaulan dunia) dengan dunia pemikiran Barat (yang dominan dan hegemonik) telah menyeret wacana hermeneutika masuk ke dalam kajian Al-Qur'an kontemporer.
Dunia pemikiran muslim telah kehilangan world view dan jati dirinya ketika berhadapan dengan dunia pemikiran Barat yang notabene hegemonik dan kuat baik secara program/agenda maupun funding untuk tujuan ekspansinya. Sadar atau tidak elit muslim telah masuk dalam agenda dan propaganda Barat bahwa budaya, teknologi dan metodologi Barat lebih unggul dan karena itu mesti digugu dan ditiru. Yang paling mengkhawatirkan bagi penulis adalah peniruan terhadap metodologi Barat di bidang Humaniora (sastra, psikologi, sosiologi, antropologi, dll) yang terbukti membawa arus sekulerisme yang tidak sesuai dengan falsafah hidup Islam. Ide dan pemikiran untuk mencari-cari aspek kesamaan-kesamaan (Fikr al-Muqârabât) antara metodologi Barat dan Islam di bidang kajian humaniora (sastra dan sejarah agama secara khusus, yang terkuak jelas dalam kasus hermeneutika) menjadi trend pada dekade akhir abad 20 dan awal abad 21 ini. Dalam kajian Al-Qur'an, fikr al-muqârabât antara tafsir (terlebih khusus lagi takwil) dengan hermeneutika yang berkembang di Barat (baik dalam studi biblikal/teologis maupun filsafat sastra secara umum) menjadi tak terelakkan.
Akuntabilitas Takwil
Jika pemahaman takwil klasik diartikan sebagai upaya pencapaian makna ayat suci dengan mengandalkan usaha rasional dan dengan cara menundukkan teks di bawah pengaruh prapikir seorang penafsir/pembaca teks, maka takwil dalam pengertiannya yang mutakhir memberikan dan menjamin ruang interaksi yang aktif antara objek teks dengan subjek pembacanya. Jika takwil hermeneutis mengandaikan dua tahap gerakan dalam proses penafsiran yaitu: pertama, kembali ke masa pembentukan teks dengan menyelidiki arti kosakata pada saat itu dan meletakkannya pada kondisi-kondisi objektifnya yang historis dan kedua, kembali kepada bahasa teks ketika penafsir menghadapi kesulitan untuk meletakkan teks tersebut ke dalam kondisi historisnya secara sempurna yang disebabkan oleh karena masing-masing pembaca memiliki sudut pandang khusus dalam proses pentakwilan. Di sinilah bahasa teks berperan untuk memproduksi makna baru. Dalam persepsi aliran ini pluralitas pemahaman akibat proses penakwilan tersebut tak terelakkan (Ahmidah al-Nayfar: al-Qur'an wa al-Insan Wajhan li Wajhin). Bahkan inilah "berkah" yang menjadikan kitab suci sebagai poros peradaban Islam, seperti ditengarai Nasr Hamid Abu Zayd.
Apakah benar asumsi Abu Zayd yang menyatakan takwil hermeneutis sebagai "berkah" bagi peradaban Islam atau justru menjadi "bencana"? Mari kita coba melihat.
Penulis setuju dengan pendapat bahwa bahasa teks sebagai sumber tak pernah kering bagi keragaman pembacaan (at-Ta'addud al-Ta'wîlî, meminjam istilah Abu Zayd), tetapi patut dicurigai pula bahwa bahasa (sebaik apa pun ia) memiliki sifat dan cenderung untuk mengelak/menghindar (murâwaghah) dan liar/lepas kendali jika tidak dibatasi oleh pagar-pagar metodologis.
Dengan demikian amat penting untuk membedakan dua tingkatan dalam menentukan sistem penandaan suatu makna (dalâlah). Pertama, tingkatan dalâlah yang bersifat sistemik dan kolektif, melalui prosedur-prosedur penciptaan makna secara leksikal (mu'jam/qomus), gramatikal (nahw), filologi (fiqh lughah, balaghah dll), dan kedua, tingkatan dalâlahyang non sistemik-individual yang memberikan ruang luas untuk proses qiro'ahdan ta'wil. Seorang penafsir dituntut untuk menjaga 'equillibrium' pola pikir individual non sistemik dengan pola kerja sistemik yang kolektif. Tidak boleh pola pikir individual seorang penafsir menodai memori kolektif bagi suatu takwil yang justru dapat menyelamatkannya dari kesesatan. Sebaliknya pola kerja sistemik yang kolektif tetap bisa menyisakan ruang bagi imajinasi individu sang penafsir sesuai dengan tambahan pengetahuan dan kekayaan pengalaman hidupnya.
Pola kerja kolektif dalam proses takwil misalnya terumuskan dengan baik oleh otoritas keilmuan Islam dengan istilah dalil (didukung argumentasi kuat) dan la'b (permainan kata-kata yang terlepas dari dalil maupun ta'wil). "Man yadzhab ila al-ta'wil yaftaqir ila al-dalil", demikian ungkapan yang selalu terngiang. Rumusan mereka bahwa "Nash memiliki dua macam dalâlah yaitu penandaan lafaz atas maknanya dan penandaan makna yang telah ditunjuk oleh nash atas makna yang lain" ('Abdul Qâhir al-Jurjâni: Dalâ'il al-I'jâz) dan bahwa "Lâ mathmaha fi al-wushul ila al-bâthin qabla ihkâm al-zhâhir" (Al-Zarkâsyi: Al-Burhân fi 'Ulum Al-Qur'ân) mengindikasikan kuatnya memori kesadaran kolektif disamping memperhatikan aspek 'ma'tsur' (sabda dan perilaku Rasul, sebagai penafsir pertama) dalam proses pentakwilan. Oleh karena itu dibutuhkan nilai pertanggungjawaban atau akuntabilitas dalam setiap upaya takwil sebagai akibat perimbangan nilai individual dan kolektif.
Penulis sepakat dengan apa yang dilontarkan Musthafa Nashif (2004) bahwa kemunculan takwil dalam lingkungan tradisi Islam terkait dengan upaya menjaga keseimbangan dan merupakan wujud dari pemberian kesempatan bagi kehidupan yang berubah dengan cepat dan pengakuan terhadap kerangka dasar dan otoritas sekaligus (Mas'uliyyat al-Ta'wil: hlm. 17)
Salah satu bahasan yang cukup pelik adalah ketika Al-Qur'an sebagai risalah/pesan petunjuk Allah swt untuk manusia dihadapkan dengan terma hermeneutika yang memperlakukan semua jenis teks (baik sastra, filsafat, atau teologis/suci) secara sama dan sederajat. Lebih menukik lagi, apakah Al-Qur'an merupakan risalah teologis ataukah diskursus bahasa? N.H. Abu Zayd pernah menyatakan bahwa "Kepercayaan atas wujud metafisik Al-Qur'an akan melenyapkan dan menodai upaya pemahaman yang ilmiah bagi fenomena wahyu/teks Al-Qur'an. Keimanan terhadap sumber ilahiyah teks adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan upaya mencandra dan menganalisa teks melalui kebudayaan tempat berafiliasinya Al-Qur'an. Sebenarnya sakralitas sumber Al-Qur'an yang transenden tidak menafikan pragmatisme kandungan Al-Qur'an dan oleh karena itu (juga tidak menafikan) afiliasinya pada kebudayaan manusia tertentu" (Mafhum al-Nash: hlm. 24).
Bagi penulis, dengan pernyataannya, Abu Zayd terjebak dalam kontradiksi serius yang ia ciptakan sendiri. Berbeda dengan sikap para otoritas keilmuan muslim yang tidak menciptakan garis pisah yang ekstrim antara keimanan sumber keilahian Al-Qur'an dengan pendekatan ilmiah dalam memahaminya melalui seperangkat kaidah-kaidah yang digali dari bahasa dan prinsip-prinsip syariah (Ali Harb: Naqd al-Nash, hlm 210 dan Wan Daud Mohd. Daud: Tafsir dan Takwil sebagai Metode Ilmiah, www.insistnet.com). Bagi mereka status Al-Qur'an sebagai teks sekaligus risalah ilahi adalah landasan epistemologis dan metodologis dalam setiap upaya pendekatan ilmiah memahami Al-Qur'an. Tanpanya akan sia-sia belaka dan mengundang kita bersikap hati-hati untuk mengkaji teks Al-Qur'an murni sebagai teks bahasa.
Amin Al-Khuli, tokoh yang pertama kali mencetuskan Manhaj Bayani dalam kajian Al-Qur'an yang dalam beberapa aspek sangat dipengaruhi konsep hermeneutika Barat, sejak dini sudah mewanti-wanti "Sejak awal sampai akhir, upaya melucuti Al-Qur'an dari petunjuk syari'ahnya akan melumpuhkan sebagian besar aturan yang berupa aqidah dan syariah. Karena meski pada dasarnya Al-Qur'an sebagai wujud/fenomena bahasa, tetapi ia juga merupakan risalah ilahi di bidang akidah dan syariah" (Dâ'irat al-Ma'ârif al-Islâmiyyah: vol 2/266).
Oleh karenanya menjadi keharusan bagi mufasir untuk mempertimbangkan, dalam setiap upaya pendekatan ilmiahnya terhadap Al-Qur'an, fakta bahwa nash Al-Qur'an adalah sabda Tuhan (Muhammad Abu Musa: Min Asrâr al-Ta'bir al-Qur'aniy). Upaya penafsiran atau pendekatan ilmiah apapun terhadap Al-Qur'an selalin menuntut kompetensi intelektual para pelakunya juga mengundang ketawadluan mentalitas dan spiritualitas penafsir. Keagungan Allah SWT, tujuan-tujuan syariat dan hikmah serta kemutlakan ilmu-Nya senantiasa mengiringi dan menyinari proses penakwilan agar tidak terperosok ke dalam jebakan filsafat positivisme yang menyampingkan dimensi metafisik teks kitab suci dalam petualangan untuk profanisasi kitab suci yang sakral.
Wallâhu A'lam
Ia menegaskan begini: "Teks Al-Qur'an menggariskan adanya takwil, dalam pengertian ia tidak dapat diungkap hakekatnya melainkan dengan takwil. Karenanya Al-Qur'an adalah teks takwil par excellence" (Muhammad Arkoun; Lectures du Coran). Apa dan bagaimana konsep takwil dalam tradisi keilmuan Islam? Tulisan ini akan coba mendeskripsikannya berikut implikasi "tragis" jika teori ini diperturutkan tanpa batas.
***
Al-Qur'an seperti diyakini kaum muslim merupakan kitab hidayah, petunjuk bagi manusia dalam membedakan yang haq dengan yang batil. Dalam berbagai versinya Al-Qur'an sendiri menegaskan beberapa sifat dan ciri yang melekat dalam dirinya, di antaranya bersifat transformatif. Yaitu membawa misi perubahan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan-kegelapan, Zhulumât (di bidang akidah, hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dll) kepada sebuah cahaya, Nûrpetunjuk ilahi untuk menciptakan kebahagiaan dan kesentosaan hidup manusia, dunia-akhirat. Dari prinsip yang diyakini kaum muslim inilah usaha-usaha manusia muslim dikerahkan untuk menggali format-format petunjuk yang dijanjikan bakal mendatangkan kebahagiaan bagi manusia. Nah dalam upaya penggalian prinsip dan nilai-nilai Qur'ani yang berdimensi keilahian dan kemanusiaan itulah penafsiran dihasilkan.
Dialektika antara manusia dengan realitasnya ditengarai turut masuk mempengaruhi proses penafsiran itu. Bukankah Al-Qur'an diturunkan bagi manusia, untuk kemaslahatan manusia dan last but not least, untuk "memanusiakan" manusia (bukan menjadikannya makhluk otomatis seperti robot, mesin, hewan ataupun malaikat).
Maka dari diktum itu pulalah, konsep tentang manusia dan identitasnya dalam menjabarkan misi kekhalifahan dan ubudiyyah di muka bumi menjadi penentu yang determinan dalam proses mengkaji dan memahami teks suci yang diyakini akan memberikan kesejahteraan bagi umat manusia. Akan tetapi, posisi sentral manusia yang oleh peradaban Barat menjadi tema utama abad pencerahan juga bukan tanpa cela dalam sudut pandang Islam. Manusia dalam kacamata Islam tidak lah hidup dari, oleh dan untuk dirinya sendiri dan terkungkung dalam dunia yang profan ini. Falsafah hidup Islam tidak mengenal mazhab sekularisme yang memisahkan manusia dari dimensi keilahian dan melucuti aspek moral dan nilai dari kegiatan manusia. Falsafah hidup Islam menggariskan bersatunya nilai agama dan dunia, kehidupan manusia untuk misi khilâfah/'imârat al-ardl (keduniaan) dan ubûdiyyah(keakhiratan). Prinsip-prinsip tersebut yang senantiasa harus diindahkan ketika kaum muslim berinteraksi dengan Al-Qur'an.
Dewasa ini pola interaksi kaum muslim dengan Al-Qur'an bukan hanya bercorak "hudâ'iy", "ijtimâ'iy" dan "ishlâhiy" (mencari petunjuk untuk kebahagiaan), tetapi juga "'ilmiy" (dalam pengertiannya yang luas mencakup intellectual exercise, tidak hanya mencari pembenaran teori-teori sains dengan landasan ayat suci Al-Qur'an). Bahkan cenderung filosofis murni dan tak ada kaitannya dengan misi transformatif yang menjadi ciri utama kehadiran Al-Qur'an di pentas kehidupan manusia.
Hal ini bisa dilihat terutama dari kecenderungan (ittijâhât) upaya penafsiran dan penakwilan kitab suci yang terseret ke dalam diskusi panjang apakah manusia --secara umum sebagai pembaca dan penafsir teks-- merupakan makhluk historis atau filosofis, makhluk yang setiap saat berubah (sesuai dengan pengayaan pengalaman idup) atau yang konstan.
Sejauh mana posisi dan peran manusia dalam proses penafsiran, apakah tugasnya hanya menganalisa dan kemudian menerima otoritas tafsir di era pembentukannya ataukah hanya melibatkan pengetahuan dan pengalaman penafsir/pembaca teks sebagai barometer dan menganggap penafsiran otoritas di masa lalu hanya berlaku untuk saat itu (historisitas)? Apakah tugas penafsir kitab suci diarahkan semata untuk menangkap maksud pemilik dan pencipta teks ataukah justru bebas menciptakan maksud dan makna baru seiring dengan jarak waktu yang memisahkan antara pengarang dan pembaca teks, bahkan "kematian" pengarang dianggap "berkah" untuk melahirkan makna-makna segar yang tidak terkungkung oleh kehendak dan maksud pengarangnya?
Pertanyaan filosofis diatas mulai menggerogoti upaya sebagian elit muslim dalam banyak kajian mereka terhadap Al-Qur'an. Persinggungan intens dunia pemikiran muslim (yang tereleminasi dari pergaulan dunia) dengan dunia pemikiran Barat (yang dominan dan hegemonik) telah menyeret wacana hermeneutika masuk ke dalam kajian Al-Qur'an kontemporer.
Dunia pemikiran muslim telah kehilangan world view dan jati dirinya ketika berhadapan dengan dunia pemikiran Barat yang notabene hegemonik dan kuat baik secara program/agenda maupun funding untuk tujuan ekspansinya. Sadar atau tidak elit muslim telah masuk dalam agenda dan propaganda Barat bahwa budaya, teknologi dan metodologi Barat lebih unggul dan karena itu mesti digugu dan ditiru. Yang paling mengkhawatirkan bagi penulis adalah peniruan terhadap metodologi Barat di bidang Humaniora (sastra, psikologi, sosiologi, antropologi, dll) yang terbukti membawa arus sekulerisme yang tidak sesuai dengan falsafah hidup Islam. Ide dan pemikiran untuk mencari-cari aspek kesamaan-kesamaan (Fikr al-Muqârabât) antara metodologi Barat dan Islam di bidang kajian humaniora (sastra dan sejarah agama secara khusus, yang terkuak jelas dalam kasus hermeneutika) menjadi trend pada dekade akhir abad 20 dan awal abad 21 ini. Dalam kajian Al-Qur'an, fikr al-muqârabât antara tafsir (terlebih khusus lagi takwil) dengan hermeneutika yang berkembang di Barat (baik dalam studi biblikal/teologis maupun filsafat sastra secara umum) menjadi tak terelakkan.
Akuntabilitas Takwil
Jika pemahaman takwil klasik diartikan sebagai upaya pencapaian makna ayat suci dengan mengandalkan usaha rasional dan dengan cara menundukkan teks di bawah pengaruh prapikir seorang penafsir/pembaca teks, maka takwil dalam pengertiannya yang mutakhir memberikan dan menjamin ruang interaksi yang aktif antara objek teks dengan subjek pembacanya. Jika takwil hermeneutis mengandaikan dua tahap gerakan dalam proses penafsiran yaitu: pertama, kembali ke masa pembentukan teks dengan menyelidiki arti kosakata pada saat itu dan meletakkannya pada kondisi-kondisi objektifnya yang historis dan kedua, kembali kepada bahasa teks ketika penafsir menghadapi kesulitan untuk meletakkan teks tersebut ke dalam kondisi historisnya secara sempurna yang disebabkan oleh karena masing-masing pembaca memiliki sudut pandang khusus dalam proses pentakwilan. Di sinilah bahasa teks berperan untuk memproduksi makna baru. Dalam persepsi aliran ini pluralitas pemahaman akibat proses penakwilan tersebut tak terelakkan (Ahmidah al-Nayfar: al-Qur'an wa al-Insan Wajhan li Wajhin). Bahkan inilah "berkah" yang menjadikan kitab suci sebagai poros peradaban Islam, seperti ditengarai Nasr Hamid Abu Zayd.
Apakah benar asumsi Abu Zayd yang menyatakan takwil hermeneutis sebagai "berkah" bagi peradaban Islam atau justru menjadi "bencana"? Mari kita coba melihat.
Penulis setuju dengan pendapat bahwa bahasa teks sebagai sumber tak pernah kering bagi keragaman pembacaan (at-Ta'addud al-Ta'wîlî, meminjam istilah Abu Zayd), tetapi patut dicurigai pula bahwa bahasa (sebaik apa pun ia) memiliki sifat dan cenderung untuk mengelak/menghindar (murâwaghah) dan liar/lepas kendali jika tidak dibatasi oleh pagar-pagar metodologis.
Dengan demikian amat penting untuk membedakan dua tingkatan dalam menentukan sistem penandaan suatu makna (dalâlah). Pertama, tingkatan dalâlah yang bersifat sistemik dan kolektif, melalui prosedur-prosedur penciptaan makna secara leksikal (mu'jam/qomus), gramatikal (nahw), filologi (fiqh lughah, balaghah dll), dan kedua, tingkatan dalâlahyang non sistemik-individual yang memberikan ruang luas untuk proses qiro'ahdan ta'wil. Seorang penafsir dituntut untuk menjaga 'equillibrium' pola pikir individual non sistemik dengan pola kerja sistemik yang kolektif. Tidak boleh pola pikir individual seorang penafsir menodai memori kolektif bagi suatu takwil yang justru dapat menyelamatkannya dari kesesatan. Sebaliknya pola kerja sistemik yang kolektif tetap bisa menyisakan ruang bagi imajinasi individu sang penafsir sesuai dengan tambahan pengetahuan dan kekayaan pengalaman hidupnya.
Pola kerja kolektif dalam proses takwil misalnya terumuskan dengan baik oleh otoritas keilmuan Islam dengan istilah dalil (didukung argumentasi kuat) dan la'b (permainan kata-kata yang terlepas dari dalil maupun ta'wil). "Man yadzhab ila al-ta'wil yaftaqir ila al-dalil", demikian ungkapan yang selalu terngiang. Rumusan mereka bahwa "Nash memiliki dua macam dalâlah yaitu penandaan lafaz atas maknanya dan penandaan makna yang telah ditunjuk oleh nash atas makna yang lain" ('Abdul Qâhir al-Jurjâni: Dalâ'il al-I'jâz) dan bahwa "Lâ mathmaha fi al-wushul ila al-bâthin qabla ihkâm al-zhâhir" (Al-Zarkâsyi: Al-Burhân fi 'Ulum Al-Qur'ân) mengindikasikan kuatnya memori kesadaran kolektif disamping memperhatikan aspek 'ma'tsur' (sabda dan perilaku Rasul, sebagai penafsir pertama) dalam proses pentakwilan. Oleh karena itu dibutuhkan nilai pertanggungjawaban atau akuntabilitas dalam setiap upaya takwil sebagai akibat perimbangan nilai individual dan kolektif.
Penulis sepakat dengan apa yang dilontarkan Musthafa Nashif (2004) bahwa kemunculan takwil dalam lingkungan tradisi Islam terkait dengan upaya menjaga keseimbangan dan merupakan wujud dari pemberian kesempatan bagi kehidupan yang berubah dengan cepat dan pengakuan terhadap kerangka dasar dan otoritas sekaligus (Mas'uliyyat al-Ta'wil: hlm. 17)
Salah satu bahasan yang cukup pelik adalah ketika Al-Qur'an sebagai risalah/pesan petunjuk Allah swt untuk manusia dihadapkan dengan terma hermeneutika yang memperlakukan semua jenis teks (baik sastra, filsafat, atau teologis/suci) secara sama dan sederajat. Lebih menukik lagi, apakah Al-Qur'an merupakan risalah teologis ataukah diskursus bahasa? N.H. Abu Zayd pernah menyatakan bahwa "Kepercayaan atas wujud metafisik Al-Qur'an akan melenyapkan dan menodai upaya pemahaman yang ilmiah bagi fenomena wahyu/teks Al-Qur'an. Keimanan terhadap sumber ilahiyah teks adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan upaya mencandra dan menganalisa teks melalui kebudayaan tempat berafiliasinya Al-Qur'an. Sebenarnya sakralitas sumber Al-Qur'an yang transenden tidak menafikan pragmatisme kandungan Al-Qur'an dan oleh karena itu (juga tidak menafikan) afiliasinya pada kebudayaan manusia tertentu" (Mafhum al-Nash: hlm. 24).
Bagi penulis, dengan pernyataannya, Abu Zayd terjebak dalam kontradiksi serius yang ia ciptakan sendiri. Berbeda dengan sikap para otoritas keilmuan muslim yang tidak menciptakan garis pisah yang ekstrim antara keimanan sumber keilahian Al-Qur'an dengan pendekatan ilmiah dalam memahaminya melalui seperangkat kaidah-kaidah yang digali dari bahasa dan prinsip-prinsip syariah (Ali Harb: Naqd al-Nash, hlm 210 dan Wan Daud Mohd. Daud: Tafsir dan Takwil sebagai Metode Ilmiah, www.insistnet.com). Bagi mereka status Al-Qur'an sebagai teks sekaligus risalah ilahi adalah landasan epistemologis dan metodologis dalam setiap upaya pendekatan ilmiah memahami Al-Qur'an. Tanpanya akan sia-sia belaka dan mengundang kita bersikap hati-hati untuk mengkaji teks Al-Qur'an murni sebagai teks bahasa.
Amin Al-Khuli, tokoh yang pertama kali mencetuskan Manhaj Bayani dalam kajian Al-Qur'an yang dalam beberapa aspek sangat dipengaruhi konsep hermeneutika Barat, sejak dini sudah mewanti-wanti "Sejak awal sampai akhir, upaya melucuti Al-Qur'an dari petunjuk syari'ahnya akan melumpuhkan sebagian besar aturan yang berupa aqidah dan syariah. Karena meski pada dasarnya Al-Qur'an sebagai wujud/fenomena bahasa, tetapi ia juga merupakan risalah ilahi di bidang akidah dan syariah" (Dâ'irat al-Ma'ârif al-Islâmiyyah: vol 2/266).
Oleh karenanya menjadi keharusan bagi mufasir untuk mempertimbangkan, dalam setiap upaya pendekatan ilmiahnya terhadap Al-Qur'an, fakta bahwa nash Al-Qur'an adalah sabda Tuhan (Muhammad Abu Musa: Min Asrâr al-Ta'bir al-Qur'aniy). Upaya penafsiran atau pendekatan ilmiah apapun terhadap Al-Qur'an selalin menuntut kompetensi intelektual para pelakunya juga mengundang ketawadluan mentalitas dan spiritualitas penafsir. Keagungan Allah SWT, tujuan-tujuan syariat dan hikmah serta kemutlakan ilmu-Nya senantiasa mengiringi dan menyinari proses penakwilan agar tidak terperosok ke dalam jebakan filsafat positivisme yang menyampingkan dimensi metafisik teks kitab suci dalam petualangan untuk profanisasi kitab suci yang sakral.
Wallâhu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar