Rabu, 03 April 2013

ARSIP TESIS ASWAN

Ini adalah postingan dokumen Tesis Asep Iwan Gunawan pada Program Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta.

Pengaruh Kepemimpinan Kepala Sekolah, Motivasi Kerja dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Guru di MA Persis Benda
Asep Iwan Gunawan

Gunawan, Asep Iwan. 2013. Pengaruh Kepemimpinan Kepala Sekolah, Motivasi Kerja dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Guru MA Persis Benda. Tesis, Program Studi Manajemen Pendidikan, Program Pascasarjana Institut PTIQ-Jakarta


Abstrak Tesis


Pengaruh Kepemimpinan Kepala Sekolah, Motivasi Kerja dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Guru di MA Persis Benda
Asep Iwan Gunawan

Gunawan, Asep Iwan. 2013. Pengaruh Kepemimpinan Kepala Sekolah, Motivasi Kerja dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Guru MA Persis Benda. Tesis, Program Studi Manajemen Pendidikan, Program Pascasarjana Institut PTIQ-Jakarta,.

Abstrak

UTS Metodologi Studi Islam

Di bawah ini adalah UTS Metode Studi Islam:
Dosen Dr. Saepul Bahri, MA pada Program Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta

Soal:
  1. Jelaskan secara singkat perbedaan yang mendasar antara metodologi studi keislaman dari perspektif Islamologi (Barat) dan perspektif internal umat Islam!
Dapat kita asumsikan sementara bahwa studi Islam di dunia Arab kaya dengan materi tetapi lemah di bidang metodologi. Sementara di sisi lain, studi Islam di Barat miskin materi tetapi kaya dalam metodologi. Benarkah Barat lebih baik dari segi metodologi? Kalau secara materi, itu sudah dapat diduga, di dunia Arab lebih baik ketimbang di Barat. Secara materi, Barat sampai saat ini tidak mampu mengeluarkan sarjana-sarjana yang menguasai bidang-bidang tertentu dari ilmu Islam, seperti ahli tafsir, ahli hadits, ahli fiqih, ahli bahasa, ahli sejarah, dan sebagainya. Selain itu, karya ilmiah yang dihasilkan oleh orientalis dalam bidang keislaman belum terlihat berarti dibanding karya-karya yang ditinggalkan ulama. Yang dilakukan oleh Barat / kaum orientalis pada umumnya ialah mengumpulkan manuskrip, memberi komentar buku-buku klasik dan menerjemahkannya ke bahasa-bahasa Eropa. Yang agak bernilai dari karya mereka adalah ensiklopedi hadits (Al-Mu'tazilah'jam al-Mufahras li Alfazh al-Hadits) dan sejarah sastra Arab (Tarikh al-Adab al-'Arabi) karya Karl Brockelmann. Karya yang pertama memang bermanfaat bagi orang-orang yang baru mengenal hadits. Tetapi, dia bukanlah segala-galanya dalam dunia hadits. Kitab-kitab ensiklopedi hadits yang lebih lengkap telah lebih dahulu diwariskan oleh ulama-ulama hadits. Hanya saja metodenya berbeda. Bahkan, kekeliruan dan kelemahan-kelemahan karya orientalis itu cukup banyak dan dihimpun dalam buku Adhwa 'ala Akhtha' al-Mustasyriqin oleh Dr. Sa'ad al-Murshafi. Sebagian besar karya-karya orientalis diwarnai oleh sikap-sikap seperti memutarbalikkan fakta, memalsukan sejarah, menyalahpahami teks, serta menyusupkan kebohongan dan fitnah. Tetapi, secara umum karya-karya sebagian orientalis yang jujur itu kita hargai dan bermanfaat bagi sebagian peneliti, khususnya pemula. Tetapi, porsinya harus dilihat secara objektif, tanpa dilebih-lebihkan. Sebab, Semua itu tidak ada artinya bila dibandingkan dengan karya ulama-ulama kita yang klasik ataupun yang modern, yang tidak tertampung oleh perpustakaan mana pun di dunia ini, karena banyaknya. Berbicara tentang sikap "objektif" dan "bebas" (tidak memihak) yang merupakan karakteristik ilmiah, maka para peneliti Barat dalam tulisan dan kajian mereka tentang Islam sulit sekali ditemukan sikap netral dan objektif ini. Mereka hanya mau bebas (dalam artian tidak memihak) ketika berhadapan dengan materi yang tidak ada hubungannya dengan kajian keislaman. Adapun terhadap kajian-kajian Islam, mereka tidak mampu melepaskan subjektivitasnya sebagai nonmuslim. Barat hingga saat ini masih menyimpan gambaran suram dan jelek tentang Islam dan umatnya. Sebuah warisan "hitam" yang meracuni pemikiran mereka, yang mereka warisi sejak "Perang Salib" dan belum membuangnya hingga saat ini. Ini diakui sendiri oleh pemikir mereka, seperti Gustav Lobon, filsuf Perancis dan "moyangnya" kaum sosiolog dan sejarawan Barat di abad kesembilan belas. Ia menerangkan dalam bukunya, Peradaban Islam, bahwa peneliti-peneliti Barat dalam menerangkan masalah-masalah yang berhubungan dengan Islam akan menanggalkan sikap netral dan objektif . Peneliti Barat, tanpa disadarinya, pasti akan memihak dan intoleran. Buku inilah, kalau boleh dibilang "moderat", yang paling moderat yang ditulis oleh ilmuwan Barat tentang Islam dan peradabannya. Oleh karena itu pula, Gustav Lobon tidak dihargai, bahkan dibenci oleh orientalis Barat. Sikap penulis Barat yang tidak jujur pernah juga dibeberkan belakangan oleh Motegomery Watt, orientalis Inggris, dalam buku Apakah Islam?
  1. Apakah Kendala dan masalah utama yang dihadapi dalam kajian / studi Islam secara umum? Apakah yang mungkin bisa dilakukan sebagai solusi terhadap masalah tersebut?
Islam tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja seraya menafikan sudut pandang lainya yang kehadiranya sama-sama penting. Apabila islam hanya dilihat dari satu sisi saja,maka akibat yang ditimbulkanya pun mudah ditebak, yaitu reduksi dan distorsi makna. Sebagai akibatnya gambaran islam yang utuh-tanpa diwarnai oleh sikap apologetik dan truth claim sepihak rasanya akan sulit dicapai. 
Perkembangan zaman yang selalu berubah dan disertai munculnya berbagai persoalan baru dalam kehidupan manusia,menjadi sebuah tuntutan untuk memahami agama sesuai zamanya.
Tuntutan terhadap agama yang demikian itu dapat dijawab manakala pemahaman agama yang selama ini banyak menggunakan pendekatan tologis-normatif dilengkapi dengan pemahaman agama yang menggunakan pendekatan lain yang secara oprasional konseptual dapat memberikan jawaban terhadap masalah yang timbul.
Sebaiknya umat islam tidak hanya memahami islam melalui pendekatan teologis saja,agar pemahaman tentang islam menjadi integral,universal,dan komprehensif. 
  1. Pendekatan sosiologis merupakan salah satu dari beberapa pendekatan dalam kajian studi Islam. Jelaskan lebih lanjut hal tersebut!
Sosiologi merupakan ilmu yang tergolong masih muda walaupun telah mengalami perkembangan cukup lama, yaitu sejak manusia mengenal kebudayaan dan peradaban.Dalam kehidupannya, manusia telah banyak menaruh perhatian dan minat terhadap sosiologi. Suatu keadaan yang terjadi dalam masyarakat seperti, kejahatan perang, penguasaan golongan yang satu terhadap golongan lainnya, kepercayaan dan sebagainya. Melalui perhatian tersebut lalu muncul teori-teori yang berkenaan dengan kemasyarakatan yang kemudian teori-teori tersebut digunakan utuk mengkaji agama.
Beberapa objek pendekatan sosiologi yang digunakan oleh para sosiolog ternyata menghasilkan cara unntuk memahami agama dengan mudah. Selain itu memang menurut beberapa sosiolog dan ahli metodelogi studi-studi ke-Islaman bahwa agama Islam itu sendiri sangat mementingkan peranan aspek sosial dalam kehidupan beragama.
Pendekatan sosiologis dalam kajian-kajian aspek agama Islam sebenarnya bukanlah sebuah tradisi yang benar-benar baru. Banyak kalangan mengakui bahwa pendekatan ini telah lama digunakan dalam tradisi intelektual Islam, seperti penelitian para periwayat hadist yang dilakukan oleh imam-imam Hadist, akan tetapi Ibn Khaldunlah yang kemudian memakai pendekatan ini dengan metode yang lebih sistematis.
Pendekatan Sosiologi mempunyai peluang yang sangat besar untuk berkembang dalam lingkup studi Islam. Dengan begitu kontribusinya kemudian dalam tradisi intelektual Islam tentu saja akan sangat besar.

By: Asep Iwan 

UAS : Metode Studi Islam

Di bawah ini adalah UAS Metode Studi Islam:
Dosen Dr. Saepul Bahri, MA pada Program Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta
Soal:
  1. Jelaskan titik tekan kajian studi Islam dengan pendekatan Islamologi serta karakteristik dasar kajian tersebut!
Metodologi Ulumul Tafsir Tafsir adalah sebuah ilmu yang berperan dalam menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an kepada manusia, agar dapat lebih dipahami. Yang dimaksud dengan metodologi penafsiran dalam hal ini ialah cara-cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an.

Penelitian Tafsir
Pada saat Al-Qur’an diturunkan lima belas abad yang lalu, Nabi Muhammad SAW yang berfungsi sebagai pemberi penjelasan telah menjelaskan arti dan kandungan al-Qur’an kepada para sahabtnya, khususnya menyangkut ayat-ayat yang tidak dipahami atau sama artinya . Keadaan ini berlangsung sampai wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Setelah Nabi wafat tidak ada lagi tempat bertanya langsung bagi para sahabat, sehingga mereka melakukan ijtihad. Pada mulanya, usaha penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an berdasarkan ijtihad masih sangat terbatas, namun dengan berkembangbangnya masyarakat, maka semakin berkembang pula porsi peranan akal atau ijtihad  dalam penafsiran ayat-ayat al-Qur’an , sehingga bermuncullah kitab-kitab tafsir  yang beraneka ragam coraknya.
Macam-Macam Metode Penafsiran
1. Metode Tahlily
Metode tahlily adalah suatu metode tafsir yang bermaksud menjelaskan kandungan ayat-ayat al-Qur’an dari segi seluruh aspek. Kelebihan metode ini menurut Taufik Adnan Amal, antara lain adalah potensi untuk memperkaya arti kata-kata melalui usaha penafsiran terhadao kosa kata ayat, syair-syair kuno, dan kaidah-kaodah ilmu nahwu. Penafsirannya menyangkut segala aspek dan analisis ayat dilakukan secara mendalam sesuai dengan keahlian mufassir.
2. Metode Ijmaly
Metode ijmali atau juga disebut juga dengan metode global adalah cara menafsirkan ayat-ayat al-Quran dengan menunjukkan kandungan makna pada suatu ayat secara global.
3. Metode Muqarin
Yang dimaksud metode ini adalah mengemukakan penafsiran ayat-ayat al-Quran yang ditulis oleh sejumlah penafsir. Dalam hal ini, seorang penafsir menghimpun sejumlah ayat al-Quran, lalu ia mengkaji dan meneliti penafsiran sejumlah penafsir mengenai ayat tersebut melalui kitab-kitab tafsir mereka.
4. Metode Mawadhu’i
Metode mawadhu’i adalah cara menafsirkan al Quran dengan menghimpun ayat-ayatnya  yang mempunyai maksud yang sama atau ayat-ayat yang membicarakan tentang topik yang sama dan menyusunnya berdasarkan kronologi serta sebab-sebab turunnya tersebut.

b. Metodologi Ulumul Hadist
Menurut bahasa hadist berasal dari bahasa arab, yaitu dari kata hadatsa, hadtsan. Haditsan  dengan pengertian yang bermacam-macam. Kata tersebut misalnya, dapatv  berarti jadiid atau sesuatu yang baru, sebagai lawan dari kata al Qadim yang berarti sesuatu yang sudah kuno atau klasik.Secara terminologi  hadist adalah perkatan, perbuatan, atau taqrir Nabi Muhamad yang disandarkan pada para sahabat atau tabi’in.
{   Model Penelitian Hadist
Menurut Abuddi Nata terdapat beberapa model penelitian hadist pada periode belakangan ini, antara lain:
1. Model Penelitian Quraish Shihab
2. Model Penelitian Musthafa al-Siba’iy
3. Model penelitian Muhammad al Ghazali

c) Metodologi  Filsafat
Menurut Harun Natution yang dikutip Zuhairini, dkk,. Filsafat berasal dari bahasa Yunani yang tersusun dari dua kata “ philein” dalam arti cinta dan “sophos” dalam arti hikmat ( wisdom). Selanjutnya beliau menjelaskan filsafat sebagai berikut:
  • Pengetahuan tentang hikamt
  • Pengetahuan tentang prinsip atau dasar-dasar
  •  Mencari kebenaran
  • Membahas dasar-dasar dari apa yang dibahas.
Selain itu filsafat juda bisa diartikan mencari hakikat sesuatu, berusaha menautkan sebab dan akibat, dan berusaha menafsirkan pengalaman pengalaman manusia
Secara umum filsafat islam bisa diartikan sebagai filsafat yang berdasarkan dan bersumberkan dari ajaran agama Islam ( al-Quran dan Hadits)
{  Model Penelitian Filsafat
1.  Model M. Amin abdullah
2.  Model Otto Horrassowitz, Majid Fakhry dan harun Nasution



  1. Tulis dengan singkat tentang pendekatan Sejarah dalam kajian studi Islam!
Sejarah hanya sebagai metode analisis atas dasar pemikiran bahwa sejarah dapat meyajikan gambaran tentang unsur-unsur yang mendukung timbulnya suatu lembaga. Pendekatan sejarah bertujuan untuk menentukan inti karakter agama dengan meneliti sumber klasik sebelum dicampuri yang lain. Dalam menggunakan data historis maka akan dapat menyajikan secara detail dari situasi sejarah tentang sebab akibat dari suatu persoalan agama.
Melalui pendekatan sejarah ini, seseorang diajak untuk memasuki keadaan yang sebenarnya berkenaan dengan penerapan suatu peristiwa. Disini seseorang tidak akan memahami agama keluar dari konsep historisnya, karena pemahaman demikian itu akan menyesatkan orang yang memahaminya. Misalnya seseorang yang ingin memahami Al-Qur’an secara benar maka ia harus mempelajari sejarah turunnya Al-Qur’an atau kejadian-kejadian yang mengiringi turunnya Al-Qur’an.
Dengan pendekatan historis ini masyarakat diharapkan mampu memahami nilai sejarah adanya agama Islam. Sehingga terbentuk manusia yang sadar akan historisitas keberadaan islam dan mampu memahami nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
  1. Apa saja metode yang dipakai dalam pendekatan antopologi pada kajian studi Islam? Apa kelebihan dan kekurangan pendekatan ini?
Metode yang dipakai dalam pendekatan antropologi lebih bersifat pengamatan langsung, bahkan sifatnya partisipatif. Timbul kesimpulan-kesimpulan yang sifatnya induktif yang mengimbangi pendekatan deduktif. Metode penelitian antropologis yang induktif dan grounded, yaitu turun ke lapangan tanpa berpijak pada atau setidak-tidaknya dengan upaya membebaskan diri dari kungkungan teori-teori formal.
Sejalan dengan pendekatan tersebut, maka dalam berbagai penelitian antropologi agama dapat ditemukan adanya hubungan positif antara kepercayaan agama dengan kondisi ekonomi dan politik. Golongan masyarakat yang kurang mampu dan golongan miskin pada umumnya, lebih tertarik kepada gerakan-gerakan keagamaan yang bersifat messianis, yang menjanjikan perubahan tatanan sosial kemasyarakatan. Sedangkan golongan orang yang kaya lebih cenderung untuk mempertahankan tatanan masyarakat yang sudah mapan secara ekonomi lantaran tatanan itu menguntungkan pihaknya.
 
  1. Ada berapa dampak yang mungkin bisa ditimbulkan dari pendekatan psikologis dalam kajian studi Islam. Bagaimana solusi masalah tersebut?

  1. Apa yang anda tahu tentang hermeneutika sebagai tawaran metode baru dalam kajian studi Islam? Bagaimana menurut Anda?

UTS dan UAS Sejarah Pemikiran Islam

Ini merupakan tugas UTS dan UAS Mata Kuliah Sejarah Pemikiran Islam 
Dosen Dr. Saepul Bahri, MA

Tugas:
Buatlah makalah dari topik berikut ini:
  1. Munculnya firqah-firqah dalam Islam dan cara menyikapinya
  2. Antara Kemahakuasaan dan Keadilan Tuhan
  3. Antara Wahyu dan Akal Manusia
  4. Menyikapi anthropormorfisme (Musyabihah)
  5. Eskatologis dalam Pandangan Islam
  6. Relevansi Tasawuf pada Masa Kini
  7. Antara Maqamat dan Ahwal
Jawaban:
Di bawah ini link inblog yang mengarah ke sana: 
Tinggal klik saja judul di bawah ini, maka anda akan diarahkan ke link makalahnya

Antara Firqoh dan Ormas | Aliran Pemikiran dalam Islam

Postingan kali ini merupakan salah satu tugas kuliah penulis untuk mata kuliah Sejarah Pemikiran Islam di Institut PTIQ Jakarta, dengan judul :

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :

“Orang-orang Yahudi terpecah kedalam 71 atau 72 golongan, demikian juga orang-orang Nasrani, dan umatku akan terbagi kedalam 73 golongan.” (HR. Sunan Abu Daud)

“Umatku akan menyerupai Bani Israil selangkah demi selangkah. Bahkan jika seseorang dari mereka menyetubuhi ibunya secara terang-terangan, seseorang dari umatku juga akan mengikutinya. Kaum Bani Israil terpecah menjadi 72 golongan. Umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, seluruhnya akan masuk neraka, hanya satu yang masuk surga.” (HR Imam Tirmizi).

Dari sini dapat kita lihat betapa benarnya Islam, agama yang dibawa oleh Raulullah. Subhanallah, Nabi kita telah mengetahui jika kelak akan muncul berbagai aliran atau golongan umat islam.

Lalu siapakah satu golongan yang masuk surga tersebut?? Rasullullah bersabda: “Kami (para shahabat) bertanya, “Yang mana yang selamat ?” Rasulullah Saw menjawab, “ Yang mengikutiku dan para shahabatku.” (HR Imam Tirmizi)

Diriwayatkan oleh Imam Thabrani, ”Demi Tuhan yang memegang jiwa Muhammad di tangan-Nya, akan berpecah umatku sebanyak 73 firqah, yang satu masuk Syurga dan yang lain masuk Neraka.” Bertanya para Sahabat: “Siapakah (yang tidak masuk Neraka) itu Ya Rasulullah?” Nabi menjawab: “Ahlussunnah wal Jamaah.”

Sejarah munculnya aliran-aliran dalam Islam

Ketika Nabi Muhammad SAW mulai menyiarkan ajaran Islam di Makkah, kota ini memiliki sistem kemasyarakatan yang terletak di bawah pimpinan suku bangsa Quraisy. Sistem pemerintahan kala itu dijalankan melalui majelis yang anggotanya terdiri atas kepala-kepala suku yang dipilih menurut kekayaan dan pengaruh mereka dalam masyarakat.

Tetapi, pada saat Nabi SAW diangkat sebagai pemimpin, beliau mendapat perlawanan dari kelompok-kelompok pedagang yang mempunyai solidaritas kuat demi menjaga kepentingan bisnisnya. Akhirnya, Nabi SAW bersama para pengikutnya terpaksa meninggalkan Makkah dan pergi (hijrah) ke Yatsrib (sekarang bernama Madinah) pada tahun 622 M.

Ketika masih di Makkah, Nabi SAW hanya menjadi pemimpin agama. Setelah hijrah ke Madinah, beliau memegang fungsi ganda, yaitu sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Di sinilah awal mula terbentuk sistem pemerintahan Islam pertama, yakni dengan berdirinya negara Islam Madinah.

Ketika Nabi SAW wafat pada 632 M, daerah kekuasaan Madinah tak sebatas pada kota itu saja, tetapi meliputi seluruh Semenanjung Arabia. Negara Islam pada waktu itu, sebagaimana digambarkan oleh William Montgomery Watt dalam bukunya yang bertajuk Muhammad Prophet and Statesman, sudah merupakan komunitas berkumpulnya suku-suku bangsa Arab. Mereka menjalin persekutuan dengan Muhammad SAW dan masyarakat Madinah dalam berbagai bentuk.

Sepeninggal Nabi SAW inilah timbul persoalan di Madinah, yaitu siapa pengganti beliau untuk mengepalai negara yang baru lahir itu. Dari sinilah, mulai bermunculan berbagai pandangan umat Islam. Sejarah meriwayatkan bahwa Abu Bakar as-Siddiq-lah yang disetujui oleh umat Islam ketika itu untuk menjadi pengganti Nabi SAW dalam mengepalai Madinah. Selanjutnya, Abu Bakar digantikan oleh Umar bin Khattab. Kemudian, Umar digantikan oleh Usman bin Affan.

Awal Munculnya perselisihan dipengaruhi oleh Politik
Awal kemunculan aliran dalam Islam terjadi pada saat khilafah Islamiyah mengalami suksesi kepemimpinan dari Usman bin Affan ke Ali bin Abi Thalib. Masa pemerintahan Ali merupakan era kekacauan dan awal perpecahan di kalangan umat Islam. Namun, bibit-bibit perpecahan itu mulai muncul pada akhir kekuasaan Usman.

Di masa pemerintahan khalifah keempat ini, perang secara fisik beberapa kali terjadi antara pasukan Ali bin Abi Thalib melawan para penentangnya. Peristiwa-peristiwa ini telah menyebabkan terkoyaknya persatuan dan kesatuan umat. Sejarah mencatat, paling tidak, dua perang besar pada masa ini, yaitu Perang Jamal (Perang Unta) yang terjadi antara Ali dan Aisyah yang dibantu Zubair bin Awwam dan Talhah bin Ubaidillah serta Perang Siffin yang berlangsung antara pasukan Ali melawan tentara Muawiyah bin Abu Sufyan.

Faktor penyulut Perang Jamal ini disebabkan oleh yang Ali tidak mau menghukum para pembunuh Usman. Ali sebenarnya ingin sekali menghindari perang dan menyelesaikan perkara itu secara damai. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh Aisyah, Zubair, dan Talhah. Zubair dan Talhah terbunuh ketika hendak melarikan diri, sedangkan Aisyah ditawan dan dikirim kembali ke Madinah.

Bersamaan dengan itu, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Ali semasa memerintah juga mengakibatkan timbulnya perlawanan dari gubernur di Damaskus, Muawiyah bin Abu Sufyan, yang didukung oleh sejumlah bekas pejabat tinggi–di masa pemerintahan Khalifah Usman–yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan.

Perselisihan yang terjadi antara Ali dan para penentangnya pun menimbulkan aliran-aliran keagamaan dalam Islam, seperti Syiah, Khawarij, Murjiah, Muktazilah, Asy’ariyah, Maturidiyah, Ahlussunah wal Jamaah, Jabbariyah, dan Kadariah.

Aliran-aliran ini pada awalnya muncul sebagai akibat percaturan politik yang terjadi, yaitu mengenai perbedaan pandangan dalam masalah kepemimpinan dan kekuasaan (aspek sosial dan politik). Namun, dalam perkembangan selanjutnya, perselisihan yang muncul mengubah sifat-sifat yang berorientasi pada politik menjadi persoalan keimanan.

”Kelompok khawarij yang akhirnya menjadi penentang Ali mengganggap bahwa Ali tidak melaksanakan keputusan hukum bagi pihak yang memeranginya sebagaimana ajaran Alquran. Karena itu, mereka menunduh Ali kafir dan darahnya halal,” kata guru besar filsafat Islam, Prof Dr Mulyadi Kartanegara.

Sementara itu, kelompok yang mendukung Ali dan keturunannya (Syiah) melakukan pembelaan atas tuduhan itu. Dari sinilah, bermunculan berbagai macam aliran keagamaan dalam bidang teologi.

Selain persoalan politik dan akidah (keimanan), muncul pula pandangan yang berbeda mengenai Alquran (makhluk atau kalamullah), qadha dan qadar, serta sebagainya.

Penjelasan singkat aliran-aliran teologi Islam

Pada pembahasan ini akan kami sampaikan beberapa contoh aliran teologi islam diantaranya yaitu:
1. Aliran Syi’ah
Aliran yang mendukung Ali dan keturunannya
2. Aliran Khawarij
Aliran yang keluar dan memisahkan diri dari barisan Ali. Mereka telah memandang Ali telah melakukan kesalahan besar. Mereka juga telah mengkafirkan Ali karena melakukan dosa besar sehingga Ali termasuk keluar dari Islam dan wajib di bunuh.
3. Aliran Murjiah
Aliran yang berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukannya, hal itu terserah Allah mengampuni atau menghukumnya.
4. Aliran Mu’tazilah
Aliran ini tidak menerima kedua pendapat diatas (b dan c). bagi mereka orang yang berdosa bukan kafir juga bukan mukmin tetapi ditengah-tengah antara keduanya (almanzilah bainal manzilatain). Aliran ini merupakan aliran terbesar dan tertua. Dan juga ikut memainkan peranan penting dalam sejarah pemikiran dunia islam. Ajaran – ajaran pokok aliran ini yaitu; Ke – Esa – an, Keadilan, Janji dan Ancaman, Tempat diantara dua tempat, dan yang terakhir yaitu menyuruh berbuat kebaikan dan melarang segala kemungkaran.
5. Aliran Jabariyah
Kaum ini berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan kehendak dan perbuatannya. Jadi segala yang dilakukan oleh manusia adalah kehendak tuhan atau sudan menjadi qada dan qadar tuhan secara penuh
6. Aliran Qadariah
Kaum ini sebalkiknya dengan kaum jabariyah, yaitu manusia mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan perjalanan hidupnya. Jadi segala sesuatu yang dilakukan manusia memang atas kehendak dan kekuatan dari menusia tersebut.
7. Ahli sunnah dan jama`ah
Golongan ini timbul atas reaksi paham-paham golongan sebelumnya seperti Mu`tazilah dan qadariyah dan yang lainnya. Golongan ini, salah satunya menjunjung tinggi qaidah attasamukh (toleran) yaitu tidak seperti mu`tazilah yang begitu keras dalam menyiarkan agama. Ahl Sunnah dan Jamaah tidak menjunjung tinggi-tinggi kekuatan manusia dan juga tidak meyerahkan kekuatan sepenuhnya kepada Tuhan.

Ormas itu Bukan Firqoh
Pengertian Ormas
Organisasi massa atau disingkat ormas adalah suatu istilah yang digunakan di Indonesia untuk bentukorganisasi berbasis massa yang tidak bertujuan politis. Bentuk organisasi ini digunakan sebagai lawan dari istilah partai politik. Ormas dapat dibentuk berdasarkan beberapa kesamaan atau tujuan, misalnya:agama, pendidikan, sosial.

Pasca reformasi tampak muncul banyak organiasi kemasyarakatan, “bak jamur dimusim hujan”, dalam hal ini penulis mengkaian dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat. Pasal mengenai Hak Asasi Manusia menjiwai ketetapan-ketepan Pasal 28 C tentang hak memajukan diri dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 28 E (2) tentang kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan bersikap seusai hati nurani, (2) hak berserikat, berkumpul dan berpendapat. Pasal 28 F tentang hak berkomunikasi untuk mengembangkan pribadi & lingkungan. Sebelum UUD ’45 diamandemen bolak-balik, kita telah memiliki aturan tentang organisasi yang didirikan masyarakat atau yang dewasa ini dikenal dengan NGO (Non Goverment Organization), yaitu Undang-undang R.I Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Mari kita menelaah lebih dalam organisasi kemasyarakat dengan dasar Undang-undang R.I Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Definisi organisasi kemasyarakatan ditetapkan dalam Pasal 1:
Yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Asas Ormas ditetapkan kembali dalam Pasal 2:
Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas (asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara).

Didalam penjelasan Undang-undang ini menetapkan bahwa penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada pertentangan nilai

Tujuan Ormas sesuai kekhususannya diatur dalam Pasal 3:
Kekhususan Ormas seperti yang ada saat ini, missal dalam bidang lingkungan hidup (Walhi, Kalhi, dll), hukum (Bina Kesadaran Hukum Indonesia, Rifka Annisa, LBH Apik), Agama (FPUB, Institut Dialog Antar Iman Di Indonesia), Budaya, Kesehatan, dll.

Dijelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Salah satu fungsi berdasar Pasal 5 d:
Sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.

Harus memiliki AD/ART sesuai Pasal 7.

2. Jenis aliran/ormas Islam di Indonesia menrut MUI
Aliran sesat seperti Ahmadiyah dll
Aliran tidak sesat seperti Muhammadiyah, Persatuan Islam, NU dll

3. Faktor munculnya perbedaan ormas

Kebolehan berikhtilaf dikalangan masyarakat muslim dibolehkan dalam agama, bahkan dikatakan bahwa ikhtilaf itu juga rahmat. Sebuah hadis menyebutkan bahwa umat Nabi Muhammad akan terpecanh menjadi 73 golongan. Dalam kenyataan masyarakat Indonesia sekarang, ikhtilaf itu nampaknya tidak membawa rahmat tetapi justru menjadi factor pengganggu ketentraman kehidupan beragama umat.

Secara garis besar ikhtilaf yang kita lihat dalam sejarah ada tiga macam, yaitu: ikhtilaf dalam soal-soal fikih dan furuiyah, ikhtilaf dalam soal kalam, dan ikhtilaf dalam sosal ijtihad politik. Ikhtilaf dalam soal-soal furuiyah telah terjadi sejak zaman Islam klasik hingga sekarang, bahkan telah melahirkan macam-macam mazhab dalam Islam. Pada zaman modern sekarang, ikhtilaf dalam bidang ini hampir tidak lagi membawa pertentangan atau perpecahan masyarakat, kecuali riak-riak kecil dan pada masa lalu. Kematangan ini terjadi karena meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat Islam. Adapun ikhtilaf dalam bidang teologi ternyata telah mengakibatkan sejumlah kekerasan, seperti kasus khawarij dan mihnah pada zaman Islam klasik. Pada zaman modern, kekerasan sektarianisme ini juga masih terjadi di sejumlah Negara muslim. Sedangkan ikhtilaf dalam ijtihad politik, tentu lebih banyak lagi contohnya yang berujung kepada kekerasan, baik pada masa klasik maupun modern.

4. Ikhtilaf di Indonesia
Sesungguhnya di Indonesia ikhtilaf itu terjadi pada ketiga-tiga kategori tersebut di atas: ikhtilaf furuiyah, ikhtilaf teologi, dan ikhtilaf politik. Dalam ikhtilaf furuiyah, hampir tidak ada masalah lagi sekarang kecuali percikan di berbagai tempat. Ikhtilaf teologi, sesungguhnya sedang berkembang sekarang berhubung semakin berkembangnya faham Syiah di Indonesia, sementara 99% penduduk Indonesia penganut Islam Sunni dan sebagian terbesarnya penganut Syafiiyah. Kita juga pernah punya masalah dengan LDII, tetapi sekarang LDII telah bergabung dengan umat Islam mainstream dengan pernyataannya pada tahun 2007 sebagai hasil Munas/Kongresnya. Kita juga pernah mempunyai masalah akibat munculnya gerakan Ahmad Musadeq yang mengaku sebagai nabi, tetapi telah dapat diselesaikan dengan pembubaran gerakan sesat komunal itu. Sekarang mulai muncul pula masalah dengan kelompok-kelompok yang mengaku diri Salafi yang seringkali bersifat puritan dan cenderung memaksakan pendapatnya kepada pihak lain, meskipun problem ini boleh dikatakan tidak berarti. Tentu saja perpecahan teologis yang paling actual adalah masalah Ahmadiyah di Indonesia yang oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah diberikan fatwa sesat dan pengikutnya dihukumi murtad. Khusus tentang masalah Ahmadiyah ini akan kita uraikan lebih lanjut. Adapun ikhtilaf ijtihad politik, kekerasan yang ditimbulkan telah terbukti dengan gerakan Darul Islam Kartosuwiryo, gerakan NII, dan Bom Bali I dan II. Ada pula ikhtilaf ijtihad politik yang sejauh ini belum menimbulkan kekerasan yaitu pendapat yang mengatakan perlunya dibangun sistim khilafah di negeri ini, menggantikan sistim yang ada. Jika itu berarti harus menghapus NKRI maka pendapat ini akan dapat menimbulkan malapetaka politik yang besar, apalagi jika aliran ini bergerak bukan hanya pada tataran opini tetapi melakukan tindakan atau gerakan kekerasan misalnya

Selasa, 02 April 2013

Antara Maqamat dan Ahwal


Secara bahasa maqamat berasal dari bahasa arab yang berarti tempat orang berdiri atau pangkal mulia. Istilah ini selanjutnya digunakan untuk arti sebagai jalan panjang yang harus ditempuh oleh seorang sufi untuk berada dekat dengan Allah. Dalam bahasa Inggris maqamat dikenal dengan istilah stages yang berarti tangga.
Tentang berapa jumlah tangga atau maqamat yang harus ditempuh oleh seorang sufi untuk sampai menuju Tuhan, dikalangan para sufi tidak sama pendapatnya. Muhammad al-Kalabazy dalam kitabnya al-Ta’arruf li Mazhab ahl al-Tasawwuf, sebagai dikutip Harun Nasution mengatakan bahwa maqamat itu jumlahnya ada sepuluh, yaitu al-taubah, al-zuhud, al-shabr, al-farg, al-tawadlu’, al-taqwa, al-tawakkal, al-ridla, al-mahabbah, dan al-ma’rifah.
Sementara itu Abu Nasr al-Sarraj al-Tusi dalam kitab al-Luma’ menyebutkan jumlah maqamat hanya tujuh, yaitu al-taubah, al-wara’, al-zuhud, al-farg,al-shabr, al-tawakkal dan al-ridla.
Dalam pada itu Abu Hamid al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulum al-Din mengatakan bahwa maqamat itu ada delapan, yaitu al-taubah, al-shabr,al-faqr, al-zuhud, al-tawakkal, al-mahabbah, al-ma’rifah dan al-ridla.

a. Al-Taubah
Al-Taubah berasal dari bahasa Arab yaitu taba, yatubu, taubatan yang artinya kembali. Sedangkan taubat yang dimaksud oleh kalangan sufi adalah memehon ampun atas segala dosa dan kesalahan disertai janji yang sungguh-sungguh tidak akan mengulangi perbuatan dosa tersebut yang disertai dengan amal kebaikan. Harun Nasution mengatakan taubat yang dimaksud sufi adalah taubat yang sebenarnya, taubat yang tidak membawa kepada dosa lagi. Untuk mencapai taubat yang sesungguhnya dan dirasakan diterima oleh Allah terkadang tidak dapat dicapai satu kali saja. Ada kisah yang mengatakan bahwa seorang sufi sampai tujuh puluh kali taubat, baru ia mencapai tingkat taubat yang sesungguhnya. Taubat yang sebenarnya dalam paham sufisme ialah lupa pada segala hal kecuali Tuhan. Orang yang taubat adalah orang yang cinta pada Allah, dan orang yang demikian senantiasa mengadakan kontemplasi tentang Allah.
Didalam al-Qur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang menganjurkan manusia agar bertaubat. Diantaranya sebagai berikut :
وَ الَّذِيْنَ اِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً اَوْ ظَلَمُوْا اَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللهَ فَسْتَغْفَرُوْا لِذُنُوْبِهِمْ ) ال عمران : ١٣۵(
Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. (QS. Ali ‘Imran, 3:135).
وَتُوْبُوْا ِالَى اللهِ جَمِيْعًا اَيُّهَا الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ) النور : ٣١(
Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nur, 24:31).

b. Al-Zuhud
Secara harfiah al-zuhud berarti tidak ingin kepada sesuatu yang bersifat keduniawian. Sedangkan menurut Harun Nasution Zuhud artinya keadaan meninggalkan dunia dan hidup kematerian.
Zuhud termasuk salah satu ajaran agama yang sangat penting dalam rangka mengendalikan diri dari pengaruh kehidupan dunia. Orang yang zuhud lebih mengutamakan atau mengejar kebahagiaan hidup diakhirat yang kekal dan abadi, daripada mengejar kehidupan dunia yang fana dan sepintas lalu. Hal ini dapat dipahami dari isyarat ayat al-Qur’an sebagai berikut:
قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيْلٌ وَاْلاَخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ التَّقَى وَلاَ تُظْلَمُوْنَ فَتِيْلاً ) النساء : ۷(
Katakanlah kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun (QS. Al-Nisa’, 4:77).
وَماَ الْحَيَوةُ الدُّنْياَ اِلاَّ لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَلَلدَّارُ اْلاَخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَ اَفَلاَ تَعْقِلُوْنَ ( الانعام : ٣۲)
Dan tiadalah kehidupan dunia ini, selain dari main-main dan senda gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa. Maka tidakkah kamu memahaminya? (QS. Al-An’am, 6:32).
فَمَا مَتاَعُ الْحَيَوةِ الدُّنْياَ فِى اْلاَخِرَةِ اِلاَّ قَلِيْلٌ ) التوبة : ٣۸(
Padahal kenikmatan hidup didunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) akhirat hanyalah sedikit. (QS. al-Taubah, 9:38).
            Sikap zuhud sebagaimana telah disebutkan diatas, menurut Harun Nasution, adalah sikap yang harus ditempuh oleh seorang calon sufi. Sikap ini dalam sejarah pertama kali muncul ketika terjadi kesenjangan antara kaum yang hidup sederhana dengan para raja yang hidup dalam kemewahan dan berbuat dosa. Muawiyah misalnya disebut sebagai raja Roma dan Persia yang hidup dalam kemewahan. Anaknya bernama Yazid dikenal sebagai pemabuk. Demikian pula dengan khalifah-khalifah Bani Abbas. Al-Amin misalnya, anak Harun al-Rasyid juga dikenal dalam sejarah sebagai orang yang kepribadiannya jauh dari kesucian, hingga ibu kandungnya sendiri, Zubaidah, menyebelah kepihak Al-Ma’mun, ketika antara kedua saudara ini timbul pertikaian tentang siapa yang menjadi khalifah.
Berkenaan dengan keadaan demikian itu, maka timbullah sikap zahid. Para zahid Kufahlah yang pertama kali memakai pakaian kasar sebagai reaksi terhadap pakaian sutera yang dipakai golongan Mu’awiyah. Mereka itu seperti Sufyan al-Tsauri (w. 135 H), Abu Hasyim (w. 150 H), dan Jabir Ibn Hasyim (w. 190 H). Di Basrah muncul Hasan Basri (w. 110 H), dan Rabi’ah al-Adawiyah. Di Persia timbullah Ibrahim Ibn Adham (w. 162 H) dan muridnya Syafiq al-Balkhi (w. 194 H), dan di Madinah muncul Ja’far al-Sadig (w. 148).[16]

c. Al-Wara’
Secara harfiah al-wara’ artinya saleh, menjauhkan diri dari perbuatan dosa. Kata ini mengandung arti menjauhi hal-hal yang tidak baik. Dan dalam pengertian sufi al-wara’ adalah meninggalkan segala yang didalamnya terdapat syubhat (keragu-raguan) antara halal dan haram. Al-Muhasibi menolak segala makanan yang dalamnya terdapat syubhat. Tangan Bishr al-Hafi, tiap ada makanan yang dalamnya terdapat syubhat tak dapat diulurkannya untuk mengambil makanan itu.
Sikap menjauhi diri dari yang syubhat ini sejalan dengan hadis Nabi yang berbunyi:
فَمَنِ التَّقَى مِنَ الشُّبْهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ مِنَ اْلحَرَامِ )رواه البخارى(
Barang siapa yang dirinya terbebas dari syubhat, maka sesungguhnya ia telah terbebas dari yang haram. (HR. Bukhari).

d. Al-Faqr
Secara harfiah fakir biasanya diartikan sebagai orang yang berhajat, butuh atau orang miskin. Sedangkan dalam pandangan sufi fakir adalah tidak meminta lebih dari apa yang telah ada pada diri kita. Tidak meminta rezeki kecuali hanya untuk dapat menjalankan kewajiban-kewajiban. Tidak meminta sungguhpun tak ada pada diri kita, kalau diberi diterima. Tidak meminta tetapi tidak menolak.
e. Al-Shabr
Secara harfiah, sabar berarti tabah hati. Menurut Zun al-Nun al-Mishry, sabar artinya menjauhkan diri dari hal-hal yang bertentangan dengan kehendak Allah, tetapi tenang ketika mendapatkan cobaan, dan menampakkan sikap cukup walaupun sebenarnya berada dalam kefakiran dalam bidang ekonomi.
Selanjutnya Ibn Atha mengatakan sabar artinya tetap tabah dalam menghadapi cobaan dengan sikap yang baik. Dan pendapat lain mengatakan sabar berarti menghilangkan rasa mendapatkan cobaan tanpa menunjukkan rasa kesal. Menurut Ali bin Abi Thalib bahwa sabar itu adalah bagian dari iman sebagaimana kepala yang kedudukannya lebih tinggi dari jasad.
 Dikalangan para sufi sabar diartikan sabar dalam menjalankan perintah-perintah Allah, dalam menjauhi segala larangan-Nya dan dalam menerima segala percobaan-percobaan yang ditimpakan-Nya pada diri kita. Sabar dalam menunggu datangnya pertolongan Tuhan. Sabar dalam menjalani cobaan dan tidak menunggu-nunggu datangnya pertolongan.
Sikap sabar sangat dianjurkan Allah sebagaimana tersebut dalam al-Qur’an yaitu sebagai berikut:
فاَصْبِرْ كَماَ صَبَرَ اُولُوا الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ وَلاَ تَسْتَعْجِلْ لَهُمْ )الاحقاف : ٣۵(
Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka. (QS. al-Ahqaf, 46:35).
وَاصْبِرْ وَماَ صَبْرُكَ اِلاَّ بِاللهِ وَلاَ تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلاَ تَكُ فِىْ ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُوْنَ )النحل : ۱۲۷(
Bersabarlah dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan. (QS. al-Nahl, 16:127).

f. Al-Tawakkal
Secara harfiah tawakkal berarti menyerahkan diri. Menurut Sahal bin Abdullah bahwa awalnya tawakkal adalah apabila seorang hamba dihadapan Allah seperti bangkai dihadapan orang yang memandikannya, ia mengikuti semaunya yang memandikan, tidak dapat bergerak dan bertindak. Hamdun al-Qashshar mengatakan tawakkal adalah berpegang teguh pada Allah.
Al-Qusyairi lebih lanjut mengatakan bahwa tawakkal tempatnya didalam hati, dan timbulnya gerak dalam perbuatan tidak mengubah tawakkal yang terdapat dalam hati itu. Hal itu terjadi setelah hamba meyakini bahwa segala ketentuan hanya didasarkan pada ketentuan Allah. Mereka menganggap jika menghadapi kesulitan maka yang demikian itu sebenarnya takdir Allah. Percaya pada janji Allah. Menyerah kepada Allah, dengan Allah dan karena Allah.
Bertawakkal termasuk perbuatan yang diperintahkan oleh Allah, diantaranya Allah berfirman:
وَاتَّقُوا اللهَ وَعَلىَ اللهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُوْنَ ) المائدة : ۱۱(
Dan bertawakkallah kepada Allah, dan hanya kepada Allah sajalah orang-orang mukmin itu harus bertawakkal. (QS. al-Maidah, 5:11).

g. Al-Ridha
Secara harfiah ridha artinya rela, suka, senang. Harun Nasution mengatakan ridha berarti tidak berusaha, tidak menentang qada dan qadar Tuhan. Menerima qada dan qadar dengan hati senang. Mengeluarkan perasaan benci dari hati sehingga yang tinggal didalamnya hanya perasaan senang dan gembira. Merasa senang menerima malapetaka sebagaimana merasa senang menerima nikmat. Tidak meminta surga dari Allah dan tidak meminta dijauhkan dari neraka. Tidak berusaha sebelum turunnya qada dan qadar, tidak merasa pahit dan sakit sesudah turunnya qada dan qadar, malahan perasaan cinta bergelora ketika turunnya bala’ (cobaan yang berat).
Beberapa sikap yang termasuk dalam maqamat itu sebenarnya merupakan Akhlak yang mulia. Semua itu dilakukan oleh seorang sufi setelah lebih dahulu membersihkan dirinya dengan bertaubat dan menghiasinya dengan akhlak yang mulia. Hal yang demikian identik dengan proses takhalli yaitu membersihkan diri dari sifat yang buruk dengan taubat dan menghiasi diri dengan sifat yang baik, dan hal ini disebut dengan istilah tahalli, sebagaimana dikemukakan dalam tasauf akhlaki.

2.      Pengertian dan macam-macam Ahwal.

Menurut sufi, ahwal adalah bentuk jamak dari hal, dalam bahasa Inggris disebut state adalah situasi kejiwaan yang diperoleh seorang sufi sebagai karunia Allah, bukan dari hasil usahanya. Datangnya situasi atau kondisi spikis itu tidak menentu, terkadang datang dan perginya berlangsung cepat, yang disebut lawaih. Ada pula yang datang dan perginya kondisi mental itu dalam tempo yang panjang serta lama, disebut bawadih. Apabila keadaan mental itu telah terkondisi dan menjadi kepribadian, itulah yang disebut hal. Menurut al-Qusyairi, hal selalu bergerak naik setahap demi setahap sampai ketingkat puncak kesempurnaan rohani. Karena keadaannya terus menerus bergerak dan selalu beralih berganti itulah ia disebut hal.
Para sufi atau ahli tasawuf menggambarkan hal atau ahwal sebagai perasaan, keadaan, atau suasana hati yang masih bersifat temporal (tidak tetap), yang dirasakan oleh orang-orang yang sedang berjuang keras menjalani kehidupan kesufian.
Kalau maqam adalah tingkatan pelatihan dalam membina sikap hidup yang hasilnya dapat dilihat dari prilaku seseorang, maka kondisi mental al-hal bersifat abstrak. Ia tidak dapat dilihat dengan mata, hanya dapat dipahami dan dirasakan oleh orang yang mengalaminya atau memilikinya. Oleh karena itu tidak dapat diinformasikan melalui bahasa tulisan atau lisan.

Sebagaimana halnya dengan maqam, hal juga terdiri dari beberapa macam. Namun, konsep pembagian atau formulasi serta jumlah hal berbeda-beda dikalangan ahli sufi. Diantara macam-macam hal yaitu; muraqabah, khauf, raja’, syauq, Mahabbah, tuma’ninah, musyahadah, yaqin.
v  Muraqabah
Secara etimologi muraqabah berarti menjaga atau mengamati tujuan. Adapun secara terminologi muraqabah adalah salah satu sikap mental yang mengandung pengertian adanya kesadaran diri bahwa ia selalu berhadapan dengan Allah dan merasa diri diawasi oleh penciptanya.[16] Pengertian tersebut sejalan dengan pendangan al-Qusyairi bahwa muraqabah adalah keadaan mawas diri kepada Allah dan mawas diri juga berarti adanya kesadaran sang hamba bahwa Allah senantiasa melihat dirinya.
v  Khauf
Menurut al-Qusyairi, takut kepada Allah berarti takut terhadap hukumnya. Al-khauf adalah suatu sikap mental merasa takut kepada Allah karena kurang sempurna pengabdiannya atau rasa takut dan khawatir jangan sampai Allah merasa tidak senang kepadanya. Ibn Qayyim memandang khauf sebagai perasaan bersalah dalam setiap tarikan nafas. Perasaan  bersalah dan adanya ketakutan dalam hati inilah yang menyebabkan orang lari menuju Allah.
v  Raja’
Raja’ bermakna harapan. Al-Gazali memandang raja’ sebagai senangnya hati karena menunggu sang kekasih datang kepadanya. Sedangkan menurut al-Qusyairi raja’ adalah keterpautan hati kepada sesuatu yang diinginkannya terjadi di masa akan datang. Sementara itu, Abu Bakar al-Warraq menerangkan bahwa raja’ adalah kesenangan dari Allah bagi hati orang-orang yang takut, jika tidak karena itu akan binasalah diri mereka dan hilanglah akal mereka. Dari beberapa pendapat yang dikemukakan ahli sufi diatas dapat dipahami bahwa raja’ adalah sikap optimis dalam memperoleh karunia dan nikmat Allah SWT yang disediakan bagi hambaNya yang saleh dan dalam dirinya timbul rasa optimis yang besar untuk melakukan berbagai amal terpuji dan menjauhi perbuatan yang buruk dan keji.
v  Syauq
Syauq bermakna lepasnya jiwa dan bergeloranya cinta. Para ahli sufi menyatakan bahwa syauq merupakan bagian dari mahabbah. Sehingga pengertian syauq dalam tasawuf  adalah suasana kejiwaan yang menyertai mahabbah. Rasa rindu ini memancar dari kalbu karena gelora cinta yang murni. Untuk menimbulkan rasa rindu kepada Allah maka seorang salik terlebih dahulu harus memiliki pengetahuan dan pengenalan terhadap Allah. Jika pengetahuan dan pengenalan  terhadap Allah telah mendalam, maka hal tersebut akan menimbulkan rasa senang dan gairah. Rasa senang akan menimbulkan cinta dan akan tumbuh rasa rindu, rasa rindu untuk selalu bertemu dan bersama Allah.
v  Mahabbah
Cinta (mahabbah) adalah pijakan atau dasar bagi kemuliaan hal. Seperti halnya taubat yang menjadi dasar bagi kemuliaan maqam.[17] Al-Junaid menyebut mahabbah sebagai suatu kecenderungan hati. Artinya, hati seseorang cenderung kepada Allah dan kepada segala sesuatu yang datang dariNya tanpa usaha. Adapun dasar paham  mahabbah antara lain dalam firman Allah:
 “Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah Lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” Q. S. al-Maidah : 54
 “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Q. S. Ali Imran : 31.
Adapun tanda-tanda mahabbah menurut Suhrawardi yaitu; 1) di dalam hati sang pencinta tidak ada kecintaan pada dunia dan akhirat nanti. 2) ia tidak boleh cenderung pada keindahan atau kecantikan lain yang mungkin terlihat olehnya atau mengalihkan pandangannya dari keindahan Allah. 3) ia mesti lebih mencintai sarana untuk bersatu dengan kekasih dan tunduk. 4) karena dipenuhi dan dibakar cinta, ia mestilah menyebut-nyebut nama Allah tanpa lelah. 5) Ia harus mengabdi kepada Allah dan tidak menentang perintahNya. 6) apapun pilhannya pandangannya selalu mengharapkan keridhaan Allah. 7) menyaksikan Allah dan bersatu denganNya tidak harus mengurangi kadar cinta dalam dirinya. Dalam dirinya harus bangkit sifat syauq, dan ketakjuban.
Tokoh utama paham mahabbah adalah Rabi’ah al-Adawiyah (95 H-185 H). Menurutnya, cinta kepada Allah merupakan cetusan dari perasaan cinta dan rindu yang mendalam kepada Allah. Konsep mahabbahnya banyak tertuang dalam syair-syairnya.
v  Tuma’ninah
Secara bahasa tuma’ninah berarti tenang dan tentram. Tidak ada rasa was-was atau khawatir, tak ada yang dapat mengganggu perasaan dan pikiran karena ia telah mencapai tingkat kebersihan jiwa yang paling tinggi. Menurut al-Sarraj tuma’ninah sang hamba berarti kuat akalnya, kuat imannya, dalam ilmunya dan bersih ingatannya. Seseorang yang telah mendapatkan hal ini sudah dapat berkomunikasi langsung dengan Allah SWT.
v  Musyahadah
Dalam perspektif tasawuf  musyahadah berarti melihat Tuhan dengan mata hati, tanpa keraguan sedikitpun, bagaikan melihat dengan mata kepala. Hal ini berarti dalam dunia tasawuf seorang sufi dalam keadaan tertentu akan dapat melihat Tuhan dengan mata hatinya. Musyahadah dapat dikatakan merupakan tujuan akhir dari tasawuf, yakni menemukan puncak pengalaman rohani kedekatan hamba dengan Allah. Dalam pandangan al-Makki,  musyahadah juga berarti bertambahnya keyakinan yang kemudian bersinar terang karena mampu menyingkap yang hadir (di dalam hati). Seorang sufi yang telah berada dalam hal musyahadah merasa seolah-olah tidak ada lagi tabir yang mengantarainya dengan Tuhannya sehingga tersingkaplah segala rahasia yang ada pada Allah.
v  Yaqin
Al-yaqin berarti perpaduan antara pengetahuan yang luas serta mendalam dan rasa cinta serta rindu yang mendalam pula sehingga tertanamlah dalam jiwanya perjumpaan secara langsung dengan Tuhannya. Dalam pandangan al-Junaid yaqin adalah tetapnya ilmu di dalam hati, ia tidak berbalik, tidak berpindah dan tidak berubah. Menurut al-Sarraj yaqin adalah fondasi dan sekaligus bagian akhir dari seluruh ahwal. Dapat juga dikatakan bahwa yaqin merupakan esensi seluruh ahwal .

Demikian penjelasan selintas Antara Maqamat dan Ahwal. Semoga jadi referensi keilmuan kita. Amin